Datanglah Sebagai Mahmud Efendi

Datanglah Sebagai Mahmud Efendi




Pada suatu hari, Sultan Mahmud II (1808-1839), yang sedang mengunjungi salah satu rumah Mawlawiyah, mendapat sambutan istimewa dari para darwis. Rumah Mawlawiyah sendiri adalah rumah atau pondok berkumpulnya para sufi yang beraliran thariqah Mawlawiyah, thariqah yang didirikan oleh tokoh sufi terkenal, Maulana Jalaluddin Rumi. Syekh Abdul Baqi Dede, pimpinan dari rumah mawlawiyah tersebut sudah bosan dengan perilaku kurang pantas yang dilakukan oleh para darwis. Ia mencari kesempatan untuk menyampaikan hal ini kepada sultan.

Sultan Mahmud II mendatangi Syekh untuk menyatakan kepuasannya atas kunjungan tersebut. Sang Sultan berterima kasih kepada Syekh atas kenikmatan spiritual yang telah dialaminya. Syekh tidak melewatkan kesempatan ini. Ia berkata dengan sikap malu, “Sultanku, saya mohon anda jangan datang ke rumah kami seperti ini lagi.”

Sultan sangat terkejut mendengar perkataan syekh, dan berkata “Syekh, apakah anda mengusir saya dari tempat ini?”. Syekh Abdul Baqi Dede pun menjawab “Bukan begitu sultanku, saya tidak bermaksud mengusir anda. Akan tetapi, saya tidak ingin anda membagikan uang dan memberikan hadiah kepada para darwis. Saya memohon anda datang ke tempat ini bukan sebagai sultan mahmud, melainkan hanya sebagai mahmud efendi (Tuan/Bapak Mahmud). Anda boleh datang kapanpun.”

...

Sultan Mahmud II adalah sultan Turki Utsmani yang ke-30. Ia adalah sosok sultan reformis yang melakukan pembaharuan di berbagai bidang, termasuk pemerintahan, militer dan pendidikan. Namun, konflik internal, pemberontakan, dan perang, membawa kesultanan ke dalam ambang kehancuran. Sultan Mahmud II merupakan kakek dari Sultan Abdul Hamid II, penyeru Pan-Islamisme di abad 20.

 

Referensi : Buku Kayı-IX Osmanlı Tarihi Sonun Başlangıcı, Prof. Dr. Ahmet Şimşirgil, Timaş Yayınları, İstanbul, 2017

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SULTAN JUGA SEORANG AYAH

Sejarah Maqsurah / Hünkar Mahfili dalam peradaban Islam

Kisah Semut dan Sultan Sulaiman Al Qanuni